kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,60   2,19%
  • KOMPAS100 1.121   30,20   2,77%
  • LQ45 799   26,71   3,46%
  • ISSI 285   3,42   1,22%
  • IDX30 417   15,58   3,89%
  • IDXHIDIV20 470   17,28   3,82%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   3,95   3,07%
  • IDXQ30 132   4,50   3,55%

Yusril & Prabowo sudah bertemu bahas pemilu


Jumat, 28 Februari 2014 / 07:40 WIB
Yusril & Prabowo sudah bertemu bahas pemilu
ILUSTRASI. Begini tips keuangan menghadapi ancaman resesi global.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku hingga kini belum diberi kepastian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), soal kapan sidang uji materi yang ia ajukan tentang Undang-undang Pemilihan Presiden nomor 42 tahun 2009 dilanjutkan.

Dalam konfrensi persnya di kantor Ihza & Ihza, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014), mantan menteri kehakiman itu mengatakan sangat menyayangkan ketidak jelasan itu, karena pada 16 Maret mendatang masa kampanye akan dimulai.

"Kalau putusan itu Februari, mungkin KPU bisa memundurkan, kalau diputus Maret, kecil kemungkinan MK bisa putuskan," katanya.

Yusril mengajukan gugatan agar pemilihan anggota legislatif (Pileg) dilakukan serentak dengan pemilihan presiden (pilpres) dan wakilnya. Ia pun mengajukan penghampusan ambang batas, sehingga ke-12 Partai Politik peserta pemilu masing-masing bisa mengajukan calon presiden.

Kata Yusril sistem oligarki yang diterapkan selama ini, akan menghasilkan pemimpin-pemimpin dengan wajah lama. Oleh karena itu ia berharap jika uji materi nya diloloskan, maka ada kemungkinan munculnya pemimpin baru.

Ia pun menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto juga telah bertemu dengannya, untuk membicarakan masalah uji materi undang-undang pemilihan presiden.

"Satu hal yang ingin saya sampaikan, pak Prabowo juga khawatir. Spesifik kita bicara pengujian materi MK ini," katanya. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×