kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Yusril: Nasib Boediono tergantung Budi Mulya


Minggu, 17 November 2013 / 09:32 WIB
Yusril: Nasib Boediono tergantung Budi Mulya
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Selasa 5 Juli 2022, Cek Sebelum Tukar Valas.?(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nasib Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Bank Century konon ditentukan oleh nasib Budi Mulya yang mulai kemarin ditahan KPK. Benarkah? "Boediono sementara ini diduga terlibat dalam skandal Bank Centrury ketika menjabat sebagai Gubernur BI," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (16/11).

Menurut Yusril, keterlibatan Boediono eks Gubernur Bank Indonesia (BI)sementara ini baru bersifat dugaan. "Statusnya masih terperiksa untuk dimintai keterangan, belum tersangka

Sementara penyidikan terhadap tersangka Budi Mulya kini berlanjut. KPK tidak bisa mundur. Budi Mulya sudah pasti akan jadi terdakwa," kata Yusril.

Menurut Yusril, dari proses pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka maupun saksi-saksi nanti akan didapati petunjuk Boediono terlibat atau tidak dalam kasus Century.

Demikian pula, kata Yusril, dalam persidangan Budi Mulya nanti, baik terdakwa maupun saksi serta alat bukti lainnya akan terlihat peran Boediono. "Jadi ada benarnya juga kalau dikatakan nasib Boediono tergantung nasib Budi Mulya," kata Yusril.

Setidaknya, lanjut Yusril, kalau Budi Mulya terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan bill out Bank Century maka petunjuk keterlibatan Boediono kian terang

"Tanggungjawab pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif. Kalau Budi Mulya dipidana, Gubernur BI susah untuk mengelak dari tanggungjawab. Gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan. Bisa dikenakan junto Pasal 55 KUHP," kata Yusril.

Menurut Yusril, nampaknya jalan ke arah itu masih panjang, walau seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh PN Tipikor Jakarta, ia bisa banding.

"Habis banding masih ada kasasi. Perkara Budi Mulya mingkin baru akan tuntas 2 tahun lagi sejak sekarang. Kalau 2 tahun  lagi, saat itu Boediono tidak lagi menjabat Wapres. Jabatan Wapres akan berakhir 20 Oktiober 2014 nanti," kata Yusril.

Dijelaskan penyidik KPK maupun JPU punya diskresi untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kapan saja.

"Semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus  tetap ditegakkan.

Selanjutnya, hal maha penting yang selama ini  luput dari perhatian penegak hukum maupun DPR adalah kemanakah dana talangan Century itu mengalir? Untuk apa dan untuk siapa?" kata Yusril. (Aco/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×