Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia non-aktif Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat ini (15/11).Setelah Budi Mulya ditahan, Ketua KPK Abraham Samad memastikan, persidangan perdana kasus Century akan digelar dalam waktu dekat.
Budi Mulya ditahan atas dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Biasanya kalau tersangka dilakukan penahanan berarti KPK sudah menyelesaikan hampir 70% dari 100% kesiapan yang akan kita lakukan," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Lebih lanjut, Samad mangatakan, hingga kini KPK telah memeriksa sebanyak 87 saksi dan 3 orang saksi ahli terkait kasus ini. Samad juga bilang, kasus Century tersebut belum selesai pada penetapan dan penahanan Budi.
Tim Satgas Century masih terus menelusuri dan mendalami tersebut agar KPK bisa memastikan apakah masih akan ada tersangka-tersangka lain.
Seperti diketahui, hari ini KPK telah melakukan penahanan terhadap Budi yang dilakukan untuk 20 hari ke depan. Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News