Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia (BI) non-aktif Budi Mulya melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan mengatakan, keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century ada dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia. Namun, hingga pemeriksaan Budi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan pertanyaan terkait rapat tersebut.
"Proses pengambilan keputusan lewat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan itu rutin. Ada mingguan, ada bulanan. Itu mau dicari, apakah di mingguan, apakah di bulanan dan deputi siapa," kata Luhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, hingga saat ini KPK memang baru menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fadjriah. "Jadi barangkali KPK melihat bahwa ini soal tanggung jawab deputi di bidang moneter dan pengawasan bank. Kalau lihat dari apa yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Luhut.
Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani.
Kala itu, dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.
Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
"Itu belum ada pertanyaan ke arah situ. Tadi pertanyaannya tidak banyak, saya kira ada 12 . ditanya sehat, apa akan didampingi advokat, riwayat keluarga, pendidikan. Jadi substansi baru 2 tadi," kata Luhut.
Menurut Luhut, berdasarkan pengakuan Budi Mulya, FPJP itu dibicarakan dalam institusi BI, termasuk di dalam rapat dewan Gubernur BI. Sebab, proses pengambilan keputusan lewat rapat dewan gubernur Bank Indonesia, dan itu rutin, ada mingguan, dan rapat bulanan.
"Itu mau dicari, apakah di mingguan, apakah di bulanan dan deputi siapa. Yang disebut kan baru dua, maksud saya yang disebut 2 yaitu budi mulya dan bu siti fajriyah, dia kan sakit. Sampai hari ini, 2 ini karena pak budi mulya soal moneter dan devisa, bu siti fajriah soal pengawasan bank. Jadi barangkali KPK melihat bahwa ini soal tanggung jawab deputi di bidang moneter dan pengawasan bank. Kalau lihat dari apa yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News