kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penahanan Budi Mulya bisa berdampak pada Boediono


Minggu, 17 November 2013 / 09:26 WIB
Penahanan Budi Mulya bisa berdampak pada Boediono
ILUSTRASI. Makanan untuk Detoks Tubuh Secara Alami


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Budi Mulya yang berstatus tersangka kasus Bank Century. Budi diduga terlibat
dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Bukan karena uang pinjaman Rp 1 Miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata Inisitor Hak Angket Bank Century, M Misbakhun, Minggu, (17/11).

Diketahui dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia ada Gubernur BI, Deputy Gubernur Senior, Deputy Gubernur BI. Dewan Gubernur Bank Indonesia sesuai UU Bank Indonesia, mempunyai sifat kolektif kolegalial. Tanggung jawab yang bersifat kolektif.

"Saat keputusan Pemberian FPJP yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof. DR. Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputy Gubernur Senior," ungkapnya.

Menurut Misbakhun, penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.

"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegalial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka, sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono," jelasnya

Misbakhun menyarankan DPR  segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono. Langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.

"Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil presiden harus dilakukan," ujarnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×