Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Budi Mulya melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan masih enggan menyebut pihak lain terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Waktu ditanya FPJP itu apa, dia (Budi Mulya) menjelaskan, bahwa itu adalah kewenangan dan tanggung jawab BI berdasarkan undang-undang yang berlaku, untuk mengimplementasikan lender of the last resort. Jadi pada BI-nya, pada lembaganya, menurut undang-undang. Itu yang dijelaskan," kata Luhut sesaat sebelum mengantar kliennya ke Rumah Tahanan (Rutan), Jumat (15/11).
Ketika ditanyai wartawan apakah tanggung jawab tersebut berada di Gubernur BI, Luhut menampik dengan mengatakan, bahwa di BI terdapat banyak orang.
Namun menurut dia, hingga saat ini belum ada fakta yang menunjukkan ke arah tersebut. "Apakah institusi secara keseluruhan atau individu-individu, saya kira itu akan dijawab dalam proses penyidikan," tambah Luhut.
Seperti diketahui, Budi Mulya hari ini akhirnya ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) negara kelas 1, Jakarta Timur, cabang KPK. Rudi ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Berdasarkan penuturan Luhut, dalam pemeriksaan hari ini Budi ditanyai sekitar 12 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Dua di antaranya merupakan pertanyaan yang mengarah pada kasus. Sedangkan pertanyaan umum.
"Tadi pemeriksaan pertama dan seperti biasa pemeriksaan itu masih soal-soal umum, riwayat hidup, tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Substansi baru dua, pertama apa pengertian dari FPJP dan apa pengertian tentang Repo Aset. Baru sampai sana, kemudian ditutup dan ditahan," papar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News