kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Yusril Ihza Mahendra akan somasi menteri hukum dan HAM


Kamis, 03 November 2011 / 17:31 WIB
Yusril Ihza Mahendra akan somasi menteri hukum dan HAM
Kim Hee Ae dari drakor The World of the Married jadi aktor drama Korea terpopuler tahun 2020.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra akan melayangkan somasi terhadap putusan moratorium remisi bagi terpidana korupsi. Dia menilai ada aturan yang dilanggar penguasa atas keputusan tersebut.

Menurutnya, moratorium pemberian remisi ini sudah berlaku padahal baru bersifat lisan. "Orang yang sudah mendapat putusan remisi secara resmi jadi batal. Kok bisa?" tanya Yusril yang telah ditunjuk menjadi kuasa hukum para terpidana yang batal menerima remisi itu, Kamis (3/11).

Karena itu, Yusril menantang Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berani membuat putusan tertulis mengenai moratorium remisi itu. Sebab, bila tidak ada keputusan tertulis, Yusril menilai tindakan tersebut tidak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat terpidana kasus korupsi ini urung memperoleh pembebasan bersyarat.

Yusril sendiri mengaku telah bicara dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dia mengingatkan Denny soal moratorium remisi ini. "Saya ingatkan, agar akademisi itu jangan kehilangan kepribadian karena jabatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×