kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan dukung moratorium PP remisi koruptor


Rabu, 02 November 2011 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi. Vaksin Covid-19 di Indonesia juga gratis. REUTERS/Russell Cheyne/Pool


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terkait rencana moratorium remisi terhadap para koruptor yang akan dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan agung menanggapinya secara positif. Menurut Dharmono, wakil jaksa agung, mengatakan pihaknya mendukung rencana moratorium tersebut.

Bahkan, Kejaksan mendorong agar Peraturan Pemerintah soal moratorium ini segera disahkan. "Hal itukan bisa membuat koruptor kapok," kata Dharmono.

Hanya saja menurut Dharmono rencana itu harus didukung oleh landasan hukum yang kuat.

Menurut Darmono, yang juga menjadi anggota satgas anti mafia hukum ini, minimal hal itu dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah sudah cukup. "Karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dan pelaksanaannya dengan PP," ujar Darmono, kepada wartawan.

Sebelumnya, rencana moratorium ini dicetuskan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham). Saat ini rencana penetapannya menjadi bermasalah, setelah mantan menkumham, Yusril Ihza Mahendra menggugat kemenkumhal soal rencana moratorium ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×