kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Kejaksaan dukung moratorium PP remisi koruptor


Rabu, 02 November 2011 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi. Vaksin Covid-19 di Indonesia juga gratis. REUTERS/Russell Cheyne/Pool


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terkait rencana moratorium remisi terhadap para koruptor yang akan dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan agung menanggapinya secara positif. Menurut Dharmono, wakil jaksa agung, mengatakan pihaknya mendukung rencana moratorium tersebut.

Bahkan, Kejaksan mendorong agar Peraturan Pemerintah soal moratorium ini segera disahkan. "Hal itukan bisa membuat koruptor kapok," kata Dharmono.

Hanya saja menurut Dharmono rencana itu harus didukung oleh landasan hukum yang kuat.

Menurut Darmono, yang juga menjadi anggota satgas anti mafia hukum ini, minimal hal itu dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah sudah cukup. "Karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dan pelaksanaannya dengan PP," ujar Darmono, kepada wartawan.

Sebelumnya, rencana moratorium ini dicetuskan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham). Saat ini rencana penetapannya menjadi bermasalah, setelah mantan menkumham, Yusril Ihza Mahendra menggugat kemenkumhal soal rencana moratorium ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×