kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Yusril ancam akan bawa kasusnya ke forum internasional


Rabu, 05 Januari 2011 / 22:28 WIB
Yusril ancam akan bawa kasusnya ke forum internasional


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menanggapi pemeriksaan saksi meringankan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie dengan sikap optimistis. Menurutnya Kwik maupun JK dapat menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal kasus yang melilit dirinya.

Yusril juga mengatakan bahwa SBY maupun Megawati hadir dalam rapat kabinet dan ikut dalam meresmikan Sisminbakum. Ia juga menyatakan perihal biaya sebesar Rp 1.350.000 yang dikenakan pada Sisminbakum yang tidak masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak akan bisa dijawab oleh JK maupun Kwik. Hal tersebut hanya dapat dijelaskan oleh seorang Presiden. "Sesudah ini giliran SBY sama Mega," ujarnya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon kepada wartawan.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, seharusnya kasus Sisminbakum yang menjerat dirinya sudah dihentikan alias SP3. Namun jika kasus ini tetap bergulir ke pengadilan, Yusril menganggap ini adalah masalah besar. Karena tidak ada jaminan bagi dirinya, sejak Mahfud MD menerima ancaman oleh orang penting dari pihak Kejagung. "Kalau orang seperti Mahfud saja diancam, bagaimana dengan hakim pengadilan dan hakim MA nanti? Kasusnya akan sama, supaya saya dikalahkan dan dihukum di pengadilan," ujarnya.

Jika kasus ini terus bergulir ke pengadilan, dirinya tidak segan untuk melaporkan ke forum internasional karena tidak ada dasar untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Menurutnya pemerintah Indonesia saat ini memperlakukan dirinya dengan sewenang-wenang, karena sebenarnya hanya ingin menghukum dirinya dengan pendekatan politik bukan pendekatan hukum.

Yusril menyatakan pemerintah Indonesia dapat diadili di Dewan HAM PBB sebagai salah satu negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak individu. Ia menyatakan Indonesia bisa mendapatkan sanksi internasional. "Saya tahu itu karena saya sering membela pemerintah Indonesia tapi sekarang justru saya yang melawan pemerintah Indonesia," ujarnya.

Dengan mendengarkan kesaksian dari JK dan Kwik, Yusril menganggap Kejagung sebagai institusi yang menghormati Undang-Undang (UU) dan saat ini mereka menyadari kesalahannya. Meskipun hingga kini Kejaksaan tetap mempermasalahkan pelaksanaan Sisminbakum, bukan pada kebijakannya. Yusril menyatakan bahwa Sisminbakum diawali dengan kesepakatan pemerintah dengan IMF yang kemudian tidak didukung anggaran negara. Sistem tersebut kemudian ditetapkan Menteri Kehakiman yang menindaklanjutinya dengan mengeluarkan 4 aturan kebijakan Sisminbakum. Yusril juga menegaskan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pada tahun 2009 sehingga pelaksanaan Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara.

Sementara itu Jasman Pandjaitan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidus) menyatakan bahwa keterangan dari JK maupun Kwik dilakukan oleh Kejagung karena sesuai dengan substansi hukum yang berlaku. Menurutnya Kejaksaan hanya mengakomodasi keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut. Ia pun menyatakan bahwa hingga kini belum ada rencana penahanan terhadap Yusril Ihza Mahendra. "Saya tidak punya kebijakan tersebut. Saya hanya pelaksana teknis," ujarnya.

Mengenai tak ada niatan untuk memanggil SBY dan Megawati, menurut Jasman, JK dan Kwik telah memberikan keterangan sebelum pemanggilan ini terjadi. Menurutnya jaksa peneliti juga tidak meminta penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap SBY dan Mega.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×