Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Usai diperiksa, Yusril memberikan salinan keterangan dari Kwik Kian Gie selaku mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri dan Jusuf Kalla dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam surat itu, Kwik mengatakan IMF dan Bank Dunia puas atas Sisminbakum. "Percepatan pengesahan perserotan membawa dampak bagi pemulihan ekononomi, penerimaan pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja," tulis Kwik dalam surat yang diberikan Yusril itu, Selasa (30/11).
Kwik bilang, komitmen pemerintah kala itu ialah akan menyelesaikan keterlambatan pengesahan perseroan terbatas dalam waktu satu tahun. Nah, Yusril yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman mengatakan percepatan tidak bisa dilakukan jika mekanisme masih manual. Kwik mengatakan lantaran masih krisis negara tidak mungkin menyediakan anggaran makanya pihak swasta digandeng.
Sementara Jusuf Kalla mengatakan pemerintah mengundang swasta dan koperasi dalam membangun suatu proyek adalah biasa, apalagi negara dalam keadaan krisis yang hebat. Jusuf Kalla bilang, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk membangun berbagai fasilitas di atas tanah milik negara dengan Sistem Built Operate Transfer (BOT). "Sisminbakum proyek resmi pemerintah yang dibangun sebagai kebijakan pemerintah. Ini membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi, " ujarnya.
Sisminbakum merupakan pendaftaran badan usaha secara online. Proyek ini menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika. Masalahnya, Kejaksaan Agung menemukan, pungutan dalam pelayanan ini tidak disetorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kejaksaan telah menetapkan Yusril sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News