kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dua pekan lagi, berkas Yusril masuk pengadilan


Jumat, 08 Oktober 2010 / 16:31 WIB
Dua pekan lagi, berkas Yusril masuk pengadilan
ILUSTRASI. DLTA Perkuat Segmen Tempat Wisata Golf Indonesia


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tak lama lagi berkas dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra segera masuk pengadilan. Kejaksaan Agung berjanji melimpahkan berkas mantan Menteri Sekretaris Negara itu dalam dua pekan mendatang.

Plt Jaksa Agung Darmono mengungkapkan pihaknya sedang melengkapi berkas tersebut dengan keterangan saksi ahli dan Hartono Tanoesoedibjo. “Semuanya akan dilengkapi untuk menyempurnakan berkas itu. Sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat (8/10).

Darmono juga berjanji segera memeriksa bos MNC Grup Harry Tanoesoedibjo yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Darmono, bila adik Hartono itu tidak juga datang pekan depan tanpa keterangan maka kejaksaan akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

Mengenai saksi meringankan yang diajukan Yusril, Kejaksaan Agung tidak akan melakukan pemanggilan. Sebab, Darmono beralasan nama-nama yang diajukan seperti Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.

Sebelumnya, Yusril mengajukan Presiden SBY sebagai pernah dua kali mengubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM. Salah satunya, pascamajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham Romli Atmasasmita bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada September 2009 silam.

Saat itu, Yusril mengatakan Presiden Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah bahwa biaya akses Sisminbakum masuk PNBP. Keterangan Presiden Yudhoyono, menurut Yusril, dapat menentukan kasus Sisminbakum masuk kategori pidana atau bukan. “Pokoknya berpendapat silakan. Tapi, kami punya suatu keputusan dan itu akan kami laksanakan,” tandas Darmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×