Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus (URK) dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) tahun emisi 2016.
Penerbitan tersebut dalam rangka menandai suatu era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang rupiah kertas sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta upaya dalam mengembangkan kegiatan pengumpulan mata uang atau numismatika di Indonesia.
Adapun uncut banknotes yang dimaksud, yaitu berisi dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
"Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan URK tahun emisi 2016, dapat memperolehnya di seluruh Kantor Bank Indonesia yang mempunyai fungsi pengelolaan uang rupiah," bunyi pengumuman yang dikutip KONTAN dalam situs resmi BI, Jumat (8/9).
Caranya pembeliannya, pertama, mendatangi langsung loket kas kantor BI di seluruh Indonesia dan tidak dapat diwakilkan serta wajib membawa identitas diri (KTP asli) yang bersangkutan. Kedua, pembelian hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap pemilik KTP.
Ketiga, masyarakat hanya dapat memilih satu set URK tahun emisi 2016. Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip “pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu” berdasarkan sistem antrian, selama persediaan masih ada.
Keempat, transaksi hanya dapat dilakukan secara tunai.
Berapa harganya?
Untuk pecahan Rp 100.000: dua lembar Rp 550.000 (belum termasuk PPN Rp 35.000) dan empat lembar Rp 1.050.000 (belum termasuk PPN Rp 65.000).
Untuk pecahan Rp 50.000: dua lembar Rp 350.000 (belum termasuk PPN Rp 25.000) dan empat lembar Rp 650.000 (belum termasuk PPN Rp 45.000).
Untuk pecahan Rp 20.000: dua lembar Rp 210.000 (belum termasuk PPN Rp 17.000) dan empat lembar Rp 370.000 (belum termasuk PPN Rp 29.000).
Untuk pecahan Rp 10.000: dua lembar Rp 170.000 (belum termasuk PPN Rp 15.000) dan empat lembar Rp 290.000 (belum termasuk PPN Rp 25.000).
Untuk pecahan Rp 5.000: dua lembar Rp 150.000 (belum termasuk PPN Rp 14.000) dan empat lembar Rp empat lembar Rp 250.000 (belum termasuk PPN Rp 23.000).
Untuk pecahan Rp 2.000: dua lembar Rp 100.000 (belum termasuk PPN Rp 9.600) dan empat lembar Rp empat lembar Rp 150.000 (belum termasuk PPN Rp 14.200).
Untuk pecahan Rp 1.000: dua lembar Rp 80.000 (belum termasuk PPN Rp 7.800) dan empat lembar Rp empat lembar Rp 110.000 (belum termasuk PPN Rp 10.600).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News