Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Aturan itu terkait kebijakan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Adapun PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).
Adapun pemerintah telah memberlakukan sejumlah pembatasan yakni kapasitas makan di restoran kini sebesar 50%, Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal hingga pukul 21.00 dengan pengetatan protokol kesehatan serta Pembatasan tempat ibadah sebesar 50% .
Baca Juga: Kadin: PPKM harusnya pengetatan protokol kesehatan, bukan pengekangan kegiatan usaha
Padahal sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai arah kebijakan pemerintah melalui aturan-aturan pembatasan kegiatan atau pengendalian Covid-19 tidak pernah jelas.
“Memang sebetulnya arah kebijakan pemerintah ini tidak pernah jelas artinya selalu berubah-ubah dan malah mengalami kemunduran dari jam operasional,” kata Tulus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/2).
Menurutnya, dengan adanya aturan yang berubah-ubah tersebut justru menimbulkan kontraproduktif terhadap kebijakan itu sendiri.
Sama halnya dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ia menilai kebijakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
Tulus menambahkan salah satu cara yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah melakukan lockdown secara keseluruhan.
“Pemerintah teriak-teriak tidak efektif menurunkan penyebaran, kalau tidak efektif logikanya ya harus diperberat dengan cara lockdown atau karantina wilayah seperti negara-negara lain,” ujarnya.
Ia bilang, pemerintah Indonesia masih enggan melakukan lockdown. Pemerintah justru memilih untuk melakukan PSBB dan PPKM mikro yang baru diterbitkan.
“Sebenarnya yang diinginkan pemerintah itu apa? Kalau mau Covif-19 terkendali, angka positif turun ya lakukan saja lockdown sehingga masyarakat tidak melakukan kerumunan dan aktivitas lain,” tambahnya.
Ia justru menilai dengan adanya kebijakan lockdown yang dilakukan, pertumbuhan ekonomi pasti akan sangat menurun. Namun secara perlahan pertumbuhan ekonomi akan segera meningkat seiring dengan berjalannya roda ekonomi.
Baca Juga: Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2021 berkisar 4,5%-5,3%
“Sekarang yang didapatkan apa? Kasus Covid-19 justru semakin bertambah, pertumbuhan ekonomi masih merosot meski sudah ditetapkan kebijakan-kebijakan tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, Tulus mengatakan bahwa pemerintah harus mengutamakan pengendalian Covid-19 dengan melakukan kebijakan lockdown.
Hal ini dipercaya akan mengurangi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional akan pulih secara perlahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News