Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Aturan itu terkait kebijakan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Adapun PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).
Adapun pemerintah telah memberlakukan sejumlah pembatasan yakni kapasitas makan di restoran kini sebesar 50%, Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal hingga pukul 21.00 dengan pengetatan protokol kesehatan serta Pembatasan tempat ibadah sebesar 50% .
Baca Juga: Kadin: PPKM harusnya pengetatan protokol kesehatan, bukan pengekangan kegiatan usaha
Padahal sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai arah kebijakan pemerintah melalui aturan-aturan pembatasan kegiatan atau pengendalian Covid-19 tidak pernah jelas.
“Memang sebetulnya arah kebijakan pemerintah ini tidak pernah jelas artinya selalu berubah-ubah dan malah mengalami kemunduran dari jam operasional,” kata Tulus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/2).
Menurutnya, dengan adanya aturan yang berubah-ubah tersebut justru menimbulkan kontraproduktif terhadap kebijakan itu sendiri.
Sama halnya dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ia menilai kebijakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
Tulus menambahkan salah satu cara yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah melakukan lockdown secara keseluruhan.