kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

YLKI Dukung RUU Perlindungan Konsumen Masuk Prolegnas Tahun Ini


Kamis, 25 Agustus 2022 / 19:52 WIB
YLKI Dukung RUU Perlindungan Konsumen Masuk Prolegnas Tahun Ini
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2022.

Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mendukung usulan pemerintah agar RUU perlindungan konsumen masuk dalam prolegnas tahun ini.

YLKI melihat bahwa UU Perlindungan Konsumen yanga ada saat ini hanya mengatur transaksional yang sifatnya konvensional. Sementara saat ini arah ekonomi masyarakat Indonesia sudah mengarah ke digital.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan 4 RUU Baru untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2022

"Sebenarnya dari YLKI sudah mendorong dan mengusulkan cukup lama agar RUU perlindungan konsumen ini segera dibahas, mengingat saat ini kita masuk era manusia serba digital, sementara kita belum ada perlindungan konsumen kearah sana," terang Agus pada Kontan.co.id, Kamis petang (28/8).

Indonesia saat ini sedang menyiapkan sistem ekonomi digital, bukan hanya di lingkup pengusaha bahkan di lingkup pemerintah pun juga demikian.

Sehingga ini menjadi urgent untuk melakukan revisi UU perlindungan kosumen sesegera mungkin.

"Dan perlu memasukan point yang didalamnya memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha digital untuk bertransaksi secara online di era semacam ini," terang Agus.

Selain itu dia juga berharap akan ada pasal yang mengatur untuk memberi perlindungan data pribadi konsumen di ruang digital.

Seperti yang kita tahu, bertransaksi di ruang digital tidak selalu aman, sering juga ada kasus bocornya data pribadi yang mungkin salah satunya disebabkan oleh kurang amanya perlindungan data pribadi milik konsumen di lingkup digital.

Baca Juga: Pemerintah minta revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP jadi prioritas di 2022

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan, Revisi UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital masyarakat.

"Revisi ini perlu mencangkup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti ecommerrs yang sedang marak pada beberapa waktu terakhir," jelas Menteri Yasonna, Rabu (24/8).

Menteri Yasonna juga mengatakan, aturan yang ada saat belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan. Oleh karenaya perlu ada revisi dalam UU 8 tahun 1999 untuk perlidungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×