kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.290   15,00   0,09%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Pemerintah Usulkan 4 RUU Baru untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2022


Kamis, 25 Agustus 2022 / 11:16 WIB
Pemerintah Usulkan 4 RUU Baru untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2022
ILUSTRASI. Menkumham Yasonna Laoly


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan tambahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2022.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya maka pemerintah mengusulkan ada empat RUU yang terdapat dalam daftar tunggu untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022," terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly dalam Rapat bersama Badan Legislasi (Baleg), dipantau secara daring, Rabu (24/8) malam.

Adapun keempat usulan RUU, pertama, RUU tentang perubahan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Yasonna menjelaskan, rencana UU ini akan diarahkan menjadi pengganti UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengintegrasikan tiga UU yaitu UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Norma-norma pokok dalam UU tersebut akan diintegrasikan dalam satu UU, sedangkan norma turunnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah," jelas Yasonna.

Baca Juga: Hingga Agustus, Baru 30% Prolegnas Prioritas 2022 yang Jadi Undang-Undang

Pengintegrasian ketiga UU tersebut diharapkan dapat berdampak positif pada dunia pendidikan, dan memberi kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.

Kedua, RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana. Yasonna bilang, sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan dan akuntabel.

Ketiga, RUU Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana, revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital masyarakat.

"Revisi ini perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerrs yang sedang marak pada beberapa waktu terakhir," jelas Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, aturan yang ada saat belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan. Oleh karenanya perlu ada revisi dalam UU No 8 tahun 1999 untuk perlindungan konsumen.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini kata Kemenkumham

Keempat, RUU No 13 tahun 2016 Tentang Paten. Urgensi perubahan terhadap UU Paten adalah untuk mengikuti perkembangan nasional, mengakomodir kepentingan nasional , mendorong inovasi dan Investasi serta meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mempercepat prosedur pemeriksaan paten.

Untuk diketahui, Pemerintah bersama DPR RI pada akhir tahun lalu telah menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022.

Namun dari jumlah tersebut, hingga Agustus 2022 baru 30% diantaranya atau 12 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) sementara 28 diantaranya masih belum selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×