CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.566   37,00   0,21%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

YLKI: Cukai rokok dinaikkan hingga 57% untuk tambal defisit BPJS Kesehatan


Selasa, 09 Oktober 2018 / 19:58 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan bahaya rokok - tembakau


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, potensi untuk menaikkan cukai rokok secara regulasi masih terbuka lebar. Karena itu, berdasarkan undang-undang, hasil dari cukai rokok sebetulnya masih bisa digenjot sampai 57%.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini secara rata-rata cukai rokok nasional baru mencapai 38% sampai 40%. Dengan demikian, masih terbuka ruang yang sangat lebar bagi pemerintah untuk menaikkan cukai rokok guna menyelamatkan BPJS Kesehatan.

"Karena angkanya maksimal yang akan dicapai cuma Rp 1,1 triliun. Jadi suntikan dari pajak rokok tidak berarti apa-apa dibanding defisit total BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 16,5 triliun itu," kata Tulus dalam siaran pers, Selasa (9/10).

Tulus melanjutkan, dengan menaikkan cukai rokok menjadi salah satu solusi menambal defisit apabila pemerintah tidak punya nyali untuk menaikkan iuran mengingat ini tahun politik dan atau tidak punya dana untuk menambah subsidi bagi peserta PBI.

Agar tidak mematikan industri rokok kecil, lanjut Tulus, maka kenaikan 57% cukup dikenakan pada industri rokok besar. Sebab, selama ini yang menguasai pangsa pasar produk rokok merupakan industri besar itu, baik nasional maupun multinasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×