kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkes mulai hitung kembali formula penyesuaian iuran BPJS Kesehatan


Selasa, 09 Oktober 2018 / 19:02 WIB
Kemkes mulai hitung kembali formula penyesuaian iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mulai mengkaji kembali formulasi penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya, ikatan dokter indonesia (IDI) memberi masukan dan meminta pemerintah untuk menyesuaikan besaran iuran, terutama dimulai dari peserta non penerima bantuan iuran (PBI). Salah satunya langkah tersebut guna menutupi defisit yang kian membengkak.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemkes Kalsum Komaryani mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang jaminan kesehatan baru saja diterbitkan revisinya yakni Perpres 82 tahun 2018.

Namun dalam beleid tersebut masih tercatat dengan iuran yang belum berubah. Untuk itu, pemerintah sedang menghitung ulang mengenai besaran iuran.

Adapun pihak terkait yang sedang duduk bersama untuk membahas besaran iuran di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian dan Lembaga Negara (K/L).

"Termasuk Kemkes, Kementerian Keuangan (Kemkeu), BPJS Kesehatan, universitas dan lain-lain," kata Kalsum kepada Kontan.co.id, Selasa (9/10).

Kalsum bilang, gambaran formula iuran akan dihitung berdasarkan data-data di BPJS Kesehatan tentang utilisasi dan cost dengan metode akturia.

Sekadar informasi, saat ini jumlah iuran yang dibayar oleh peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, lalu kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, dan PBI sebesar Rp 23.000 per bulan.

Sedangkan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran peserta mandiri untuk kelas II seharusnya sebesar Rp 63.000, kelas III sebesar Rp 53.000 dan PBI sebesar Rp 36.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×