kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Kemkes mulai hitung kembali formula penyesuaian iuran BPJS Kesehatan


Selasa, 09 Oktober 2018 / 19:02 WIB
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mulai mengkaji kembali formulasi penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya, ikatan dokter indonesia (IDI) memberi masukan dan meminta pemerintah untuk menyesuaikan besaran iuran, terutama dimulai dari peserta non penerima bantuan iuran (PBI). Salah satunya langkah tersebut guna menutupi defisit yang kian membengkak.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemkes Kalsum Komaryani mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang jaminan kesehatan baru saja diterbitkan revisinya yakni Perpres 82 tahun 2018.

Namun dalam beleid tersebut masih tercatat dengan iuran yang belum berubah. Untuk itu, pemerintah sedang menghitung ulang mengenai besaran iuran.

Adapun pihak terkait yang sedang duduk bersama untuk membahas besaran iuran di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian dan Lembaga Negara (K/L).

"Termasuk Kemkes, Kementerian Keuangan (Kemkeu), BPJS Kesehatan, universitas dan lain-lain," kata Kalsum kepada Kontan.co.id, Selasa (9/10).

Kalsum bilang, gambaran formula iuran akan dihitung berdasarkan data-data di BPJS Kesehatan tentang utilisasi dan cost dengan metode akturia.

Sekadar informasi, saat ini jumlah iuran yang dibayar oleh peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, lalu kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, dan PBI sebesar Rp 23.000 per bulan.

Sedangkan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran peserta mandiri untuk kelas II seharusnya sebesar Rp 63.000, kelas III sebesar Rp 53.000 dan PBI sebesar Rp 36.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×