kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Yayasan Supersemar segera diminta bayar denda


Rabu, 16 September 2015 / 20:56 WIB
Yayasan Supersemar segera diminta bayar denda


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal denda Yayasan Supersemar, Selasa (15/9/2015) kemarin.

“Sudah sejak Jumat lalu sebetulnya. Tapi baru didisposisi ke atas kemarin (Selasa),” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutisna saat dihubungi, Rabu (6/9/2015).

Selanjutnya, pengadilan akan memanggil pihak kejaksaan dan Yayasan Supersemar. Pemanggilan itu terkait pembahasan putusan MA soal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar.

“Jika yayasan itu tidak mau menjalankan putusan, maka pengadilan akan membuat penetapan untuk mengeksekusi putusan tersebut,” ujar Made.

Soal waktu pemanggilan, Made mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Majelis hakim PK sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara yang diwakili oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.

Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75% dari total dana yang diterima, yaitu US$ 315 juta dan Rp 139 juta.

Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.

Dengan keluarnya putusan PK, artinya Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×