kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Yayasan Supersemar harus bayar Rp 4,4 triliun


Rabu, 12 Agustus 2015 / 12:10 WIB
Yayasan Supersemar harus bayar Rp 4,4 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Yayasan pendidikan milik Keluarga Cendana, Supersemar, harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun kepada negara. Kewajiban itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) setelah memperbaiki salah ketik dari putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia melawan yayasan milik keluarga mantan Presiden Soeharto itu.

Alkisah, perkara ini terjadi saat mantan Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/1976 yang menetapkan sebanyak 50% dari 5% sisa bersih laba bank negara harus disetor ke Yayasan Supersemar. Dengan PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 sampai Soeharto lengser di 1998, diperkirakan telah mendapatkan dana US$ 420.000 dan senilai Rp 185 miliar.

Namun dana itu ditengarai tidak digunakan untuk membiayai pendidikan rakyat, seperti seharusnya. Sebab itu setelah Soeharto tumbang, negara yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Maret 2008. Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi kepada pemerintah US$  105 juta dan Rp 46 miliar.

Atas putusan itu Yayasan Supersemar mengajukan kasasi ke MA. Namun MA dalam putusannya menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Majelis kasasi pun menghukum Yayasan Supersemar senilai 75%xUS$ 420.000 atau sama dengan US$  315.000 dan 75%xRp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Namun putusan kasasi tersebut salah ketik, yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.  Akibat kesalahan itu, eksekusi tidak bisa dilaksanakan. Kejagung lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada September 2013. PK juga diajukan Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejagung dan menolak PK Yayasan Supersemar.

Juru Bicara MA Suhadi bilang, eksekusi diserahkan ke PN Jakarta Selatan. MA juga menilai yayasan sudah tak bisa lagi mengajukan upaya hukum lanjutan lagi.

Atas putusan itu salah satu tim kuasa hukum Yayasan Supersemar Deni Kailimang mengaku siap kooperatif.  "Meski saya belum membaca putusannya, pihak kami siap untuk menaati putusan itu," katanya. Pihaknya juga siap jika  aset yayasan diserahkan kepada pengadilan untuk membayar ganti rugi.            n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×