kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.295   12,00   0,07%
  • IDX 7.179   38,11   0,53%
  • KOMPAS100 1.031   5,07   0,49%
  • LQ45 784   4,64   0,60%
  • ISSI 235   1,24   0,53%
  • IDX30 405   2,51   0,62%
  • IDXHIDIV20 466   3,43   0,74%
  • IDX80 116   0,71   0,62%
  • IDXV30 118   1,37   1,17%
  • IDXQ30 129   0,69   0,53%

WTO Setujui Impor Daging Sapi Brazil


Rabu, 18 Maret 2009 / 10:26 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Rencana Departemen Pertanian (Deptan) mengimpor daging sapi dari Brazil semakin terbuka lebar. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menyetujui notifikasi yang diajukan Deptan, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tjeppy D. Soedjana menyatakan, WTO telah menyetujui notifikasi itu pada 9 Maret lalu. Itu berarti, Menteri Pertanian Anton Apriyantono sudah bisa meneken peraturan menteri tentang impor daging dalam tempo segera. "Pekan ini akan ditandatangani," kata Tjeppy kemarin.

Deptan memerlukan notifikasi WTO karena ada rencana perubahan peraturan impor daging, dari berdasarkan negara atau country based yang selama ini berlaku menjadi zone based alias berdasarkan zona. Jika berdasarkan negara, Indonesia hanya boleh mengimpor daging sapi dari negara yang sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebaliknya, kalau berdasarkan zona, Indonesia boleh mendatangkan daging dari negara yang belum sepenuhnya bebas PMK.

Syaratnya, daging harus berasal dari zona yang bebas penyakit menular itu. Penentuan zona bebas PMK adalah tanggung jawab Organisasi Kesehatan Hewan Dunia Brazil adalah salah satu negara yang belum sepenuhnya bebas PMK. Namun, mereka memiliki negara bagian yang bebas. Selain Brazil, zona bebas PMK juga ada di Argentina, Malaysia, dan Paraguay.

Dalam sejumlah kesempatan, Tjeppy menyatakan Brazil memiliki 28 negara bagian. Dari jumlah itu, 10 negara bagian belum bebas PMK. Adapun satu negara bagian telah bebas PMK tanpa vaksinasi dan 17 sisanya bebas PMK dengan vaksinasi. Nah, dari negara bagian yang bebas PMK itulah daging sapi impor akan berasal.

Namun, Tjeppy buru-buru menyatakan bahwa impor daging sapi dari Brazil tidak akan berlangsung dalam waktu dekat ini. "Ini masih butuh waktu panjang," kata Tjeppy.

Tjeppy menerangkan, sebelum melakukan impor, pemerintah akan mengirim tim audit ke Brazil. Mereka akan mengaudit unit-unit usaha pemotongan sapi disana. Tim audit ini juga akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini untuk memastikan bahwa proses pemotongan sapi di rumah potong Brazil sudah halal.

Teguh Boediyana, Sekretaris Jenderal Forum Penyelamat Negara dari PMK, yang merupakan gabungan peternak dan importir daging, mengaku tak heran jika WTO merestui revisi kebijakan ini. "Ini kan memberikan kelonggaran. Mana ada anggota WTO yang menolak," cetus Teguh.

Namun, ia mengingatkan bahwa penandatanganan peraturan menteri itu telah menyalahi perintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat Februari lalu, DPR meminta pemerintah mengkaji ulang rencana perubahan kebijakan impor daging menjadi zone based.

Menurut Teguh, sebelum menandatangani, Menteri Pertanian seharusnya meminta izin kepada DPR. Apalagi, jika kebijakan baru ini berlaku, Indonesia juga harus mengirim tim audit ke negara selain Brazil. "Negara lain juga memiliki hak yang sama untuk mengirim daging," kata Teguh mengingatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×