Reporter: Asnil Bambani Amri, BBC Indonesia | Editor: Asnil Amri
RIYADH. Tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia yang semula berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) mendapatkan hak warisan senilai 20 juta riyal (sekitar Rp50 miliar). Ia mendapatkan warisan itu setelah kematian sang majikan yang juga suaminya.
Surat kabar Saudi, Okaz, memberitakan, PRT yang namanya tidak bisa diungkap tersebut datang ke Saudi sekitar sepuluh tahun lalu, dan bekerja untuk keluarga pengusaha properti di kota Taif, di Saudi barat.
Pengusaha itu kemudian menikahi PRT dari Indonesia itu, namun perkawinan tak berusia lama karena pengusaha itu meninggal dunia.
Menurut pengamat sosial di Saudi, Abdullah Umar, pengusaha ini mewarisi banyak lahan dan gedung apartemen di Taif, terutama yang berlokasi di pinggiran kota, dengan nilai keseluruhan mencapai 300 juta riyal.
Ia mengatakan situasi ini sempat menyebabkan sengketa di antara ahli warisnya. Namun PRT Indonesia itu memutuskan bertahan di Taif sampai ia mendapatkan hak warisan dari almarhum suaminya.
Setelah berunding selama delapan tahun di antara para ahli waris, hakim Sheikh Abdurrahman Al-Dakhil memutuskan bahwa PRT Indonesia berhak mendapatkan warisan senilai 20 juta riyal. Uang itu didapatkan dari hasil penjualan lahan dan apartemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News