Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012. Menurutnya, RUU tersebut sudah memenuhi syarat teknis dan substansi sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.
Rieke beralasan Indonesia belum memiliki instrumen dan melindungi PRT yang bekerja di ranah privat. Padahal, lanjutnya, PRT sangat rentan terhadap tindak kekerasan seperti gaji rendah, tidak ada hari libur, waktu istirahat dan sebagainya.
“Kenapa dalam daftar sementara Prolegnas Prioritas 2012 Baleg tidak memasukan RUU PPRT malah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif pemerintah masuk sebagai prioritas,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kontan, Selasa (13/12).
Baleg sendiri akan menentukan Prolegnas prioritas 2012 pada Selasa (13/12) dan Rabu (14/12). Untuk itu Rieke berharap Baleg bisa mengedepankan tuntutan dan kebutuhan rakyat dalam kerja legislasinya.
Saat ini, Rieke mengatakan, jumlah PRT di Indonesia mencapai 10.744.887 orang sedangkan PRT migran mencapai lebih 6 juta. Umur PRT dalam negeri di dibawah 18 tahun mencapai 30% hingga 35% dengan rata-rata pendidikan formal mereka adalah SD-SMP (80%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News