Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor. Hari ini lembaga antirasuah tersebut memeriksa 29 petinggi terdiri dari Direktur Utama (Dirut) serta Direktur perusahaan swasta untuk tersangka Mahfud Suroso.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Mahfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (7/10).
Adapun sebanyak 29 bos tersebut yakni Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti; Direktur PT Trisindo Pama, Erwin Soentoro; Dirut PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso; Direktur PT Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar; Direktur PT Anugrah Mega Teratai, Tini; Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana; Direktur PT Global Pasific Pratama, Zulkifli; Direktur PT Adja Mega Utama, Zulkifli; Direktur PT Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi; dan Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno.
Selain itu, ada juga Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael; Direktur PT Pragama Megah Sejahtera, Zulkifli; Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto; Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar; Direktur PT Jagat Rizky Utama, Permata Iskandar; Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti; Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril; Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti; Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan, dan Direktur PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto.
Kemudian, Dirut PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan; Direktur PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo; Direktur PT Sumber Metal Spesialis, Inggrid Laurensi; Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie, Direktur PT Hasika Graha Komunika, Imam Subardi; Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi Kurniawan, Direktur PT Vidia Prima Sentosa, Ari Setiawan, Direktur PT Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan, dan Dirut PT Gala Putra Mandiri, Nanang Hari Wahyono.
Sementara itu, dua pihak lainnya yakni Eko Novianto dari PT Multi Dwikarya Cipta dan Suhandoyo dari PT Rembang Jaya Utama. Kendati demikian, keduanya tidak disebutkan jabatannya dalam perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, Mahfud diketahui merupakan Komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Perusahaan Mahfud bertugas sebagai penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Adapun PT Dutasari Citralaras tersebut, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang, serta hingga 2008 oleh istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
Mahfud disangkakan melanggar asal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Mahfud diduga menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar dari pengerjaan proyek tersebut yang tidak seharusnya diterima.
Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan DPR.
Pada pertengahan tahun lalu Nazaruddin sempat menyatakan Mahfud juga berperan mengatur pengadaan proyek dengan PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News