kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hambalang rugikan negara Rp 464 Miliar


Rabu, 04 Juni 2014 / 09:25 WIB
Hambalang rugikan negara Rp 464 Miliar
ILUSTRASI. Suasana di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7). KONTAN/Baihaki/8/6/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menemukan fakta baru. Dari saksi ahli, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi, terkuak banyak pelanggaran di proyek ini sehingga merugikan negara hingga Rp 464,51 miliar.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, kerugian itu berdasarkan uang yang keluar dari kas negara ke pihak-pihak terkait. "Penerima uang proyek ini adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," ujar Andi, Selasa (3/6).

Nah, timbulnya kerugian itu karena adan berbagai penyimpangan kegiatan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Di tahap perencanaan, proyek ini ternyata tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dari sisi anggaran, proyek senilai Rp 2,5 triliun ini juga tidak memenuhi persyaratan kontrak tahun jamak.

Sedangkan pada pelaksanaannya, pelelangan kontrak juga tidak sesuai prosedur karena pemenang proyek telah ditentukan sebelumnya. Pelaksana proyek juga mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan, struktur tanah Hambalang mudah longsor.

Salah satu Penasihat Hukum Teuku Bagus, Haryo B Wibowo, bilang, pengerjaan proyek tidak berjalan optimal lantaran perencanaan yang tidak baik. Padahal, perencanaan dirancang oleh konsultan. "Justru PT Adhi Karya dirugikan karena sudah mengeluarkan biaya-biaya," kata Haryo.

Biaya itu antara lain untuk membuat penguatan agar tanahnya tetap stabil. Menurutnya, perusahaan baru tahu kondisi lapangan setelah tanda tangan kontrak.

Dalam kasus Hambalang, Teuku Bagus didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar. Uang itu dari pembayaran proyek Hambalang yang diterima oleh Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×