kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hambalang rugikan negara Rp 464 Miliar


Rabu, 04 Juni 2014 / 09:25 WIB
Hambalang rugikan negara Rp 464 Miliar
ILUSTRASI. Suasana di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7). KONTAN/Baihaki/8/6/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menemukan fakta baru. Dari saksi ahli, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi, terkuak banyak pelanggaran di proyek ini sehingga merugikan negara hingga Rp 464,51 miliar.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, kerugian itu berdasarkan uang yang keluar dari kas negara ke pihak-pihak terkait. "Penerima uang proyek ini adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," ujar Andi, Selasa (3/6).

Nah, timbulnya kerugian itu karena adan berbagai penyimpangan kegiatan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Di tahap perencanaan, proyek ini ternyata tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dari sisi anggaran, proyek senilai Rp 2,5 triliun ini juga tidak memenuhi persyaratan kontrak tahun jamak.

Sedangkan pada pelaksanaannya, pelelangan kontrak juga tidak sesuai prosedur karena pemenang proyek telah ditentukan sebelumnya. Pelaksana proyek juga mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan, struktur tanah Hambalang mudah longsor.

Salah satu Penasihat Hukum Teuku Bagus, Haryo B Wibowo, bilang, pengerjaan proyek tidak berjalan optimal lantaran perencanaan yang tidak baik. Padahal, perencanaan dirancang oleh konsultan. "Justru PT Adhi Karya dirugikan karena sudah mengeluarkan biaya-biaya," kata Haryo.

Biaya itu antara lain untuk membuat penguatan agar tanahnya tetap stabil. Menurutnya, perusahaan baru tahu kondisi lapangan setelah tanda tangan kontrak.

Dalam kasus Hambalang, Teuku Bagus didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar. Uang itu dari pembayaran proyek Hambalang yang diterima oleh Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×