Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara.
Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal karena desain instrumen fiskal yang ada belum mampu menangkap keuntungan luar biasa (windfall) secara optimal.
Laporan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, dalam periode kenaikan harga, termasuk saat harga batubara melonjak tajam pada 2022, porsi keuntungan lebih banyak dinikmati pelaku usaha dibandingkan pemerintah.
Baca Juga: Indef Usul Pajak Baru Kejar Windfall Komoditas, Negara Bisa Raup Rp 192 Triliun
Hal ini dipicu oleh mekanisme royalti yang dinilai belum efektif.
“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah,” tulis Indef dalam laporannya seperti dikutip Minggu (19/4/2026).
Masalah utama terletak pada skema royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Model ini dianggap kurang adaptif terhadap fluktuasi harga komoditas.
Saat harga melonjak, negara tidak memperoleh bagian maksimal, sementara ketika harga turun, beban terhadap industri tetap tinggi.
Volatilitas harga komoditas memperparah kondisi tersebut. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$ 50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga di atas US$ 400 per ton pada 2022.
Baca Juga: Pajak Progresif DKI Jakarta 2026: Jangan Sampai Kena Tarif 6% Cuma Gara-Gara Ini
Pergerakan ekstrem ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak optimal jika hanya mengandalkan instrumen fiskal konvensional.
Akibatnya, saat harga kembali turun, tekanan terhadap penerimaan negara meningkat dan ruang fiskal menjadi lebih sempit.
Kondisi ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal sektor sumber daya alam (SDA) saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global.
Sebagai solusi, Indef mengusulkan penerapan skema Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. Dalam skema ini, pajak hanya dipungut ketika proyek menghasilkan surplus di luar keuntungan wajar.
Baca Juga: Windfall Komoditas Tak Lagi Jadi Penyelemat, APBN Rentan Tekanan Minyak dan Rupiah
Berbeda dengan royalti, PRRT bersifat progresif. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pula kontribusi yang dibayarkan ke negara.
Keuntungan di atas biaya modal dan risiko eksplorasi dikategorikan sebagai economic rent, yang menjadi hak negara sebagai pemilik sumber daya.
Berdasarkan simulasi Indef, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20% hingga 40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun sepanjang 2017–2024.
Pada puncak lonjakan harga 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan mencapai Rp 192 triliun.
Selain meningkatkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas tertentu.
Baca Juga: Menang Hadiah? Tidak Hanya 25%, Cek Tarif Pajak Progresif PPh 21
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dari lonjakan harga komoditas, khususnya mineral.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa perubahan aturan terkait royalti dan bea keluar masih dalam tahap pembahasan sebelum diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











