kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Windfall Komoditas Belum Optimal, Indef Dorong Skema Pajak Progresif


Senin, 20 April 2026 / 05:14 WIB
Windfall Komoditas Belum Optimal, Indef Dorong Skema Pajak Progresif
ILUSTRASI. Sebuah Kapal Tongkang Mengangkut Batu bara (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan simulasi Indef, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20% hingga 40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun sepanjang 2017–2024.

Pada puncak lonjakan harga 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan mencapai Rp 192 triliun.

Selain meningkatkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas tertentu.

Baca Juga: Menang Hadiah? Tidak Hanya 25%, Cek Tarif Pajak Progresif PPh 21

Di sisi lain, pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dari lonjakan harga komoditas, khususnya mineral. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa perubahan aturan terkait royalti dan bea keluar masih dalam tahap pembahasan sebelum diumumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU

[X]
×