Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan simulasi Indef, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20% hingga 40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun sepanjang 2017–2024.
Pada puncak lonjakan harga 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan mencapai Rp 192 triliun.
Selain meningkatkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas tertentu.
Baca Juga: Menang Hadiah? Tidak Hanya 25%, Cek Tarif Pajak Progresif PPh 21
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dari lonjakan harga komoditas, khususnya mineral.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa perubahan aturan terkait royalti dan bea keluar masih dalam tahap pembahasan sebelum diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













