kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.882   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.724   45,55   0,68%
  • KOMPAS100 969   3,71   0,38%
  • LQ45 753   2,66   0,35%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 391   1,18   0,30%
  • IDXHIDIV20 471   2,97   0,63%
  • IDX80 110   0,25   0,23%
  • IDXV30 115   0,06   0,05%
  • IDXQ30 129   0,87   0,68%

Wiliardi Terancam Dipecat dari Kepolisian


Jumat, 12 Februari 2010 / 17:24 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kombes Pol Wiliardi Wizard yang telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kini terancam diberhentikan dari dinas kepolisian. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, jika seorang petugas polisi dijatuhi hukuman lebih dari tiga bulan akan dilihat dari aturan Undang-Undang Kepolisian juga aturan yang menyangkut etika profesi.

Ia bilang, nantinya proses pemberhentian akan masuk ke tahap sidang kode etik profesi. Nah, dalam sidang itulah akan ditentukan tindakan terbaik. "Tapi sampai saat ini saya tegaskan Kombespol Wiliardi Wizard, masih anggota polri aktif, belum ada penjatuhan sanksi," tandasnya, Jumat (12/2). Polisi saat ini, lanjut Edward, menunggu salinan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Kemudian baru kita lanjutkan prosesnya," imbuhnya.

Memang, menurut Edward, pemecatan bisa dilakukan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ia bilang, untuk seorang anggota Polri yang dinyatakan berhenti dari dinas aktif melalui sidang profesi, tidak perlu menunggu hasil dari sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×