Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menghimbau kepada pimpinan perusahaan untuk tetap memberikan hak pekerja seperti gaji selama pelaksanaan Work From Home (WFH).
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan WFH bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Resmi! Menaker Imbau Swasta WFH Satu Minggu Sekali Untuk Hemat BBM
Ia menekankan kebijakan ini tetap mewajibkan bagi pengusaha untuk memberikan upah atau gaji dan hak lainnya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan WFH ini tidak juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja. Sementara buruh atau pekerja yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," jelas Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFH tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi energi, terutama dari sisi pengurangan mobilitas harian.
Baca Juga: WFH Satu Hari Per Pekan Tidak Diwajibkan Bagi Semua Sektor, Cek Daftarnya!
"Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN mencapai Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, skema WFH ini juga diiringi kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, kecuali untuk kendaraan operasional berbasis listrik. Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik secara maksimal.
Selain itu, efisiensi turut dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri yang dipangkas hingga 50% maupun luar negeri hingga 70%.
Untuk pemerintah daerah, kebijakan ini diperkuat dengan fleksibilitas tambahan, termasuk kemungkinan penambahan hari dan perluasan cakupan ruas jalan dalam program car free day, yang akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: PNS & PPPK Pemda WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Ini Aturan Resmi Mendagri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












