Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menggodok skema kerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan ini direncanakan setelah munculnya kekhawatiran krisis energi akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kepastian penerapan kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski belum dapat memastikan kapan pengumuman kebijakan WFH tersebut, namun Airlangga memastikan kebijakan akan diumumkan sebelum April 2026.
"Sebelum April. Kira-kira minggu ini," jawab Airlangga singkat saat ditanya mengenai kepastian pengumuman kebijakan WFH, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Berikut beberapa bocoran terkait kebijakan tersebut.
1. Diterapkan mulai Maret 2026
Pada kesempatan berbeda, Airlangga memastikan, kebijakan WFH akan diterapkan mulai Maret 2026.
"Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," kata Airlangga usai rapat bareng Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Airlangga juga menyebut kebijakan ini akan diberlakukan setelah Idul Fitri 2026.
"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan," ujar Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Puncak Arus Balik, Korlantas Siapkan One Way Nasional Tahap 3
2. Berlaku untuk ASN dan swasta
Airlangga juga mengungkapkan, kebijakan WFH ini akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Namun untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan.
Kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta," ucap Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
3. Dikecualikan untuk sektor tertentu
Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga mengungkapkan bahwa tidak semua ASN dan swasta akan menerapkan kebijakan ini.
Sektor pelayanan publik misalnya, dikecualikan dari kebijakan WFH karena pekerjaan ini memerlukan kehadiran fisik.
"Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik," kata Airlangga.
Sementara itu, Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Prasetyo Hadi mengatakan, tak semua sektor bisa dilakukan WFH.
Ada beberapa yang harus tetap masuk ke kantor atau tempat kerja.
"Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut," jelas Prasetyo.
Baca Juga: Prabowo Gelar Rapat Virtual Bersama 15 Menteri, Apa yang Dibahas?













