Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas kerja.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Baca Juga: Pemerintah Segera Umumkan WFH Sehari Sepekan, ASN dan Swasta Bersiap
Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, serta berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.
Selain ASN, pemerintah juga mendorong penerapan WFH di sektor swasta. Pengaturannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan demi menjaga layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Baca Juga: Kebijakan WFH Sehari Dalam Sepekan Hanya Efisien Bila Diterapkan Hari Jumat?
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026).
Sektor yang dikecualikan antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi secara normal.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu. Sementara itu, perguruan tinggi untuk semester lanjutan dapat menyesuaikan kebijakan dengan arahan kementerian terkait.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wanti-Wanti Dampak Penerapan Kebijakan WFH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













