kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Waspadai Kredit Fiktif di Himbara, Ekonom Nilai Mustahil


Jumat, 19 September 2025 / 18:40 WIB
Waspadai Kredit Fiktif di Himbara, Ekonom Nilai Mustahil
ILUSTRASI. Ekonom sekaligus Direktur Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai mustahil bagi manajemen Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melakukan praktik kredit fiktif.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom sekaligus Direktur Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai mustahil bagi manajemen Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melakukan praktik kredit fiktif.

Isu potensi kredit fiktif ini muncul karena kucuran likuiditas jumbo sebesar Rp 200 triliun oleh pemerintah.

Menurutnya, perbankan khususnya Himbara diawasi sangat ketat oleh berbagai regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Danantara dan Kementerian BUMN juga Kementerian Keuangan.

“Tidak masuk akal itu. Kredit fiktif dalam kategori itu umumnya dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan menggelapkan dana bank. Ini bukan level BPR (Bank Perekonomian Rakyat). Ini bank Himbara, yang diawasi ketat bahkan diperiksa oleh BPK, selain oleh OJK dan juga Danantara/Kementerian BUMN,” tegas Piter kepada Kontan, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Purbaya Buka Suara Terkait Potensi Kredit Fiktif di Himbara

Ia menambahkan, kucuran dana jumbo dari pemerintah sebesar Rp 200 triliun dinilai memang menambah beban bagi bank. Namun, menurutnya manajemen masing-masing bank pasti akan mencari cara untuk menyalurkan dana tersebut secara baik. 

“Mungkin tidak semuanya dalam bentuk kredit baru. Dalam jangka pendek mungkin dana itu akan disalurkan ke nasabah kredit yang sudah ada, menambah plafon, atau menurunkan suku bunga. Tapi tidak kredit fiktif,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi korupsi juga bisa terjadi pada penempatan kas negara di Himbara. Peringatan ini muncul setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus tersebut menjadi alarm bagi semua pihak.

“Adanya stimulus ekonomi pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi tantangan juga bagi KPK untuk melakukan pengawasan dan monitoring,” kata Asep, Kamis (19/9/2025).

Selanjutnya: KPK Sebut Ada 400 Travel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Menarik Dibaca: ASTER di Puncak Top Gainers dalam 24 Jam, MYX Terpental ke Top Loser

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×