Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ratusan petani tembakau dari Kabupaten Temanggung yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Mereka meminta pemerintah tidak menerapkan regulasi yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha petani tembakau nasional.
Perwakilan APTI Temanggung, Soleh, mengatakan selama ini petani tembakau menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara, namun belum mendapatkan perlindungan maupun kepastian usaha. Menurutnya, berbagai kebijakan yang diterapkan justru semakin menekan petani.
Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75% pada Juli 2026
"Kami sedang kesusahan dan sangat berharap negara hadir, tidak hanya menjadikan petani tembakau sebagai sapi perah melalui berbagai pungutan dan kebijakan fiskal," ujar Soleh dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR RI, dikutip Rabu (22/7/2026).
APTI meminta Pemerintah juga harus memberikan dukungan nyata agar keberlangsungan usaha petani tetap terjaga. Sampai hari ini, arah kebijakan terkait tembakau sendiri tidak jelas, banyak tekanan.
Ia menilai rencana pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi menghilangkan varietas unggulan Temanggung, seperti tembakau Srintil, yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi sekitar 8 miligram.
"Ini sama saja dengan mematikan tembakau Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Mau dikemanakan hasil panen petani ketika aturan ini dipaksakan? Tembakau lokal yang selama ini jadi sumber penghidupan petani akan mati," tegasnya.
Soleh meminta pemerintah menyusun regulasi yang mempertimbangkan kondisi di lapangan sehingga tidak merugikan petani.
"Kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang tidak merugikan petani dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup dan tidak terus dirugikan oleh aturan yang justru menindas kondisi komoditas dalam negeri," katanya.
Berdasarkan data musim tanam 2026, luas areal tanam tembakau di Kabupaten Temanggung mencapai 13.391 hektare. Kecamatan Kledung menjadi wilayah dengan areal tanam terbesar, yakni 1.880 hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 8.925,7 hektare merupakan tembakau tegal dan 4.465,3 hektare merupakan tembakau sawah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto memastikan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan komisi serta kementerian/lembaga terkait.
Menurut Panggah, kebijakan yang disusun harus tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, perlindungan petani, keberlangsungan industri hasil tembakau, dan perekonomian daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal yang selama ini memiliki karakteristik kadar nikotin yang khas dan dikenal memiliki kualitas tinggi.
"Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun, sementara kebutuhan industri justru dapat beralih pada tembakau impor. Akhirnya petani dirugikan," ujar Panggah.
Menurut dia, industri hasil tembakau juga memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ia menyebut, industri pertembakauan menyerap sekitar 300.000 pekerja di sektor industri, sekitar 2,5 juta petani tembakau, hingga sekitar 6 juta tenaga kerja jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya.
"Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," katanya.
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan antar kementerian dalam penyusunan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar agar tidak semakin membebani petani.
Ia menegaskan karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain, sehingga regulasi harus disesuaikan dengan kondisi komoditas dalam negeri.
Pemerintah diminta harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia.
"Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung. Tembakau Temanggung misalnya memiliki kadar nikotin yang bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Sekali lagi, kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," ujar Firman.
Baca Juga: Meski Mundur, Nanik Tetap Diminta Prabowo Kawal Pembenahan BGN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
