kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wapres Kalla: Perppu KPK adalah jalan terakhir


Selasa, 08 Oktober 2019 / 23:05 WIB
Wapres Kalla: Perppu KPK adalah jalan terakhir
ILUSTRASI. WAPRES JUSUF KALLA BERPIDATO DI MARKAS BESAR PBB


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi merupakan jalan terakhir. 

Ia meminta semua pihak menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kalla mengatakan, saat ini ada pihak yang telah mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun undangnya-undangnya belum diberi nomor. Namun, Kalla tak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca Juga: Sikap resmi, Fraksi PDI-P menolak jika Jokowi terbitkan Perppu KPK

"Saya kira sangat penting, itu (perppu) jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu. Tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun undang-undangnya belum berlaku," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10). 

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. 

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. 

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dianggap bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. 

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. 

Baca Juga: Pemerintah tunggu hasil uji materi UU KPK

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. 

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). Namun, sampai hari ini belum ada kabar terbaru mengenai sikap Presiden terkait perppu. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×