Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunggu hasil uji materi Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disahkan 17 September 2019 lalu.
UU tersebut merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebelumnya. Pasal yang direvisi dianggap justru bertolak belakang dengan visi memperkuat pemberantasan korupsi sehingga terjadi banyak penolakan.
"Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), itu dulu," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Selasa (8/10).
Baca Juga: Peneliti LIPI sebut ada tiga pilihan penerbitan Perppu KPK, apa itu?
Saat ini UU KPK yang baru masih belum ditandatangani presiden sehingga belum memiliki nomor UU. Namun, pendaftaran uji materi juga telah dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.
Selain upaya itu, mahasiswa juga menuntut agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK.
Permintaan tersebut dinilai menjadi jalan terakhir pemerintah. "Tapi saya kira sangat penting itu (Perppu) jalan terakhir ya," terang JK.
Asal tahu saja sejumlah pasal yang digugat melemahkan KPK antara lain pembuatan dewan pengawas, perizinan penyadapan, serta penerbitan SP3.
JK juga sempat menyinggung aturan teknis mengenai izin penyadapan.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Moeldoko sebut tak ada keputusan yang puaskan semua pihak
JK bilang penyadapan bukan meminta izin dewan pengawas. Namun, penyadapan hanya berupa pemberitahuan yang dilaporkan secara berkala.
"Dulu yang didiskusikan adalah katakanlah post audit bukan izin, tapi laporan tiap minggu siapa. Ada kecepatan, tapi ada juga kontrol," jelas JK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News