Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR menargetkan penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online rampung pada pekan depan.
Pembahasan regulasi tersebut disebut telah memasuki tahap akhir, dengan satu kali pertemuan lagi sebelum difinalisasi.
Target itu disampaikan usai rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan Koalisi Ojol Nasional di Gedung DPR RI, Kamis (23/7/2026).
Dasco mengatakan tim penyusun telah menyepakati satu agenda pertemuan terakhir untuk menyelesaikan substansi aturan. "Minggu depan sudah final," tegas Dasco seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: PM Thailand Berharap Pemerintahan Baru Bisa Dibentuk Pekan Depan
Selain mematangkan draf Perpres, pemerintah dan DPR juga menampung masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait pelaksanaan skema pembagian pendapatan 92% bagi pengemudi dan 8% untuk aplikator.
Masukan tersebut mencakup evaluasi penerapan tarif dan pelaksanaan skema yang selama ini sudah berjalan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 belum sepenuhnya dipatuhi seluruh perusahaan aplikasi.
Karena itu, masih diperlukan pembenahan terhadap kedisiplinan sebagian aplikator.
Menurut Prasetyo, berbagai masukan dari asosiasi pengemudi akan menjadi bahan penyempurnaan isi Perpres.
Ia menjelaskan, meski kebijakan tersebut telah diberlakukan sebelum Perpres diterbitkan secara resmi, pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan yang sedang difinalisasi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya menjadi sorotan setelah skema pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi dan 8% bagi aplikator mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Purbaya Bahas Pemangkasan Anggaran MBG dengan Kepala BGN Pekan Depan
Namun, skema itu baru berlaku untuk layanan antarjemput penumpang ojek online sehingga memicu aksi unjuk rasa Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, pengemudi meminta pemerintah segera menerbitkan lembar negara Perpres Nomor 27 Tahun 2026 serta menerapkan potongan komisi maksimal 8% untuk seluruh layanan ojek online.
Saat menemui massa aksi, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi menyampaikan Perpres masih berada dalam tahap administrasi sebelum dipublikasikan.
Ia juga menegaskan skema potongan 8% yang telah diterapkan sejumlah aplikator berbeda dengan konsep yang sedang disusun pemerintah dalam Perpres.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Baca Juga: Menilik Dampak Rebalancing FTSE terhadap Pergerakan IHSG Pekan Depan
Menurut Prabowo, regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pengemudi, termasuk menaikkan porsi pendapatan minimal menjadi 92% dari sebelumnya 80%.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/23/13133081/pemerintah-dpr-targetkan-perpres-terkait-ojol-rampung-pekan-depan?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














