Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia merupakan negara yang menganut dua sistem ekonomi, yaitu sistem ekonomi keuangan syariah dan sistem ekonomi keuangan konvensional. Pemerintah pun berharap agar kedua sistem ekonomi tersebut bisa tumbuh beriringan dan bersinergi.
Pemerintah juga ingin mengejar pangsa pasar ekonomi syariah negara muslim lainnya, seperti Mesir dengan pangsa pasar 9,5%, Pakistan sebesar 10,4%, dan Malaysia yang telah mencapai 28,2%.
Baca Juga: Wapres: Keuangan dan ekonomi syariah bisa perkokoh ketahanan ekonomi nasional
Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin, usaha yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan ekonomi keuangan syariah adalah dengan memperkuat kelembagaan ekonomi syariah lewat revisi peraturan presiden (perpres) No. 91 Tahun 2016 Tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Hal yang akan diubah dalam perpres tersebut adalah pertama, perubahan lingkup keuangan syariah diperluas menjadi ekonomi syariah. "Jadi tidak hanya menyentuh bidang keuangan saja, tetapi juga sudah masuk menjadi lingkup ekonomi," kata Ma'ruf, Rabu (13/11).
Selanjutnya adalah dengan perubahan struktur kelembagaan, dengan presiden dan wapres turun langsung ke dalamnya. Ia menyebut presiden nantinya akan menjadi ketua lembaga, dan wapres yang akan menjadi ketua harian.
Baca Juga: Tingkatkan ekonomi syariah, BI dorong pembentukan holding pesantren
Wapres tidak menutup ada usulan perubahan lain yang dipandang perlu, apalagi bila melihat situasi dan kondisi saat ini. Perubahan dan pengembangan ini juga diharapkan bisa mempercepat, memperluas, dan memajukan ekonomi syariah untuk memperkuat ketahanan ekonomi.
Selain itu, pemerintah ingin memfokuskan upaya pengembangan ekonomi keuangan syariah pada empat hal. Pertama, dengan mengembangkan industri produk halal. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia menjadi produsen dan bisa mengekspor produk halal.
Baca Juga: Harga pangan berpotensi meroket di akhir tahun, begini persiapan pemerintah
"Indonesia jangan hanya jadi negara pemberi sertifikat halal, stempel halal, dan menjadi konsumen produk halal. Kita harus bisa menjadi produsen produk halal," tambahnya.
Hal kedua yang akan dilakukan adalah dengan mengembangkan industri keuangan syariah. Ketiga, dengan mengembangkan dan memperbesar dana sosial syariah untuk social fund, wakaf, dan zakat. Dan keempat, adalah dengan fokus pada pengembangan kegiatan ekonomi syariah menuju bisnis syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News