kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wamenkeu: Pencairan dana Hambalang sesuai prosedur


Selasa, 03 Desember 2013 / 16:48 WIB
Wamenkeu: Pencairan dana Hambalang sesuai prosedur
ILUSTRASI. Promo Tokopedia Travel & Entertaiment 18-20 Juli 2022, Dapat Cashback s.d Rp400.000


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty yakin pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam mengucurkan anggaran proyek Hambalang dari skema anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.

Hal tersebut diungkapkan Anny saat memberiksan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun. 

"Kami sudah sesuai prosedur karena proses persetujuan kontrak tahun jamak sudah mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyear kontrak," kata Anny.

Lebih lanjut Anny mengungkapkan Kemenpora, selaku kementerian pengaju anggaran telah melakukan kesalahan dalam pencairan anggaran proyek Hambalang.

Sebab, dalam aturan mainnya, penyediaan anggaran merupakan tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan. Menurut Anny, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003, Kemenkeu hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran.

Anny mengatakan kesalahan Kemenpora yakni telat mengajukan revisi anggaran proyek Hambalang. Kemenpora baru mengajukan surat revisi anggaran proyek Hambalang pada tanggal 16.

Padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran tersebut pada 15 Oktober. Kemudian Sesmepora Wafid Muharram, mengirim surat berisi meminta dispensasi batas waktu revisi pengajuan anggaran. Di dalam surat itu juga tidak melampirkan dokumen analisis komponen biaya proyek Hambalang.

"Faktanya revisi itu diajukan pada akhir-akhir tahun. Ini kan jadi penumpukan (dokumen dari sejumlah kementerian). Padahalkan kami juga dituntut harus cermat periksa dokumen-dokumen itu," papar Anny.

Sebaliknya, pada kesaksian Wafid dalam sidang sebelumnya, mantan sesmenpora itu mengatakan pernah menulis surat ke Dirjen Kemenkeu bahwa Kemenpora untuk kontruksi Hambalang membutuhkan biaya Rp 2,57 triliun.

Kemudian, surat Wafid itu dibalas oleh Direktur Jenderal Anggaran Anny Ratnawati tanggal 13 Juli. Isi surat balasannya, yakni Kemenpora diminta melengkapi rekomendasi kelayakan kontrak tahun jamak dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×