Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya akan berlanjut hingga tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah diberikan tahun ini, guna menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pekerja industri padat karya yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dan barang kulit. Ini juga dilanjutkan, yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Insentif PPh 21 Diperluas, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Usulan
Airlangga menjelaskan, stimulus tersebut menargetkan sekitar 1,7 juta pekerja. Adapun untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar.
“Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” tambahnya.
Baca Juga: Pembayaran Bonus Karyawan Molor, Setoran PPh 21 pada Mei 2025 Anjlok
Asal tahu saja, Insentif PPh 21 DTP tahun ini mulai berlaku sejak 4 februari 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Pegawai tetap yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, sedahgkan pegawai tidak tetap harus memiliki penghasilan maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 Juta.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan, Ekonom Ungkap Plus Minusnya
Selanjutnya: Ini Tips Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan dari Ahli
Menarik Dibaca: Ini Tips Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan dari Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News