kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026


Senin, 15 September 2025 / 15:20 WIB
Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya akan berlanjut hingga tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah diberikan tahun ini, guna menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pekerja industri padat karya yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dan barang kulit. Ini juga dilanjutkan, yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Insentif PPh 21 Diperluas, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Usulan

Airlangga menjelaskan, stimulus tersebut menargetkan sekitar 1,7 juta pekerja. Adapun untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar.

“Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” tambahnya.

Baca Juga: Pembayaran Bonus Karyawan Molor, Setoran PPh 21 pada Mei 2025 Anjlok

Asal tahu saja, Insentif PPh 21 DTP tahun ini mulai berlaku sejak 4 februari 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Pegawai tetap yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, sedahgkan pegawai tidak tetap harus memiliki penghasilan maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 Juta.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan, Ekonom Ungkap Plus Minusnya

Selanjutnya: Ini Tips Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan dari Ahli

Menarik Dibaca: Ini Tips Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan dari Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×