kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan, Ekonom Ungkap Plus Minusnya


Selasa, 02 September 2025 / 18:47 WIB
Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan, Ekonom Ungkap Plus Minusnya
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/01/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan.

Selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak.

Namun, ke depan, pemerintah berencana mendasarkan skema tersebut pada domisili karyawan.

"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang berdasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Pemkot Blitar Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ke Pekerja SKT Sampoerna

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa rencana perubahan mekanisme DBH PPh 21 dari domisili pemberi kerja menjadi domisili karyawan akan membawa dampak ganda bagi daerah.

Menurutnya, ada sisi positif yang bisa dirasakan daerah tempat tinggal karyawan. 

“Daerah domisili karyawan bisa menikmati hasil dari produktivitas pekerja. Pembangunan daerah domisili pekerja bisa meningkat sehingga kehidupan pekerja bisa menjadi lebih baik,” jelas Huda kepada Kontan.co.id, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah (pemda) domisili karyawan juga berpotensi memperkuat investasi di sektor sumber daya manusia (SDM). 

Daerah dengan jumlah pekerja gig atau remote worker yang besar, misalnya, akan lebih menikmati hasil dari investasi SDM tersebut.

Baca Juga: Bupati Tegal Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ke Pekerja Sampoerna

Namun, Huda juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif. Skema baru ini, katanya, bisa membuat daerah domisili karyawan kurang terdorong untuk menarik investasi langsung. 

“Mereka akan berpikir tidak perlu menarik investasi, karena investasi SDM juga bisa mendatangkan bagi hasil PPh 21," katanya.

Selain itu, daerah lokasi pemberi kerja juga bisa kehilangan motivasi menerima pekerja dari luar wilayah. 

Karena itu, ia menilai dari sisi penerimaan pajak nasional, sistem lama lebih memberikan keuntungan. 

"Saya rasa dampak ke penerimaan pajak nasional akan lebih baik ketika memang bagi hasil PPh 21 berdasarkan lokasi pemotong karena dapat meningkatkan insentif untuk menarik investasi lebih banyak bagi daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×