kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.644   -41,00   -0,25%
  • IDX 8.606   57,70   0,67%
  • KOMPAS100 1.188   6,31   0,53%
  • LQ45 854   2,49   0,29%
  • ISSI 305   2,06   0,68%
  • IDX30 439   -0,04   -0,01%
  • IDXHIDIV20 508   2,19   0,43%
  • IDX80 133   0,49   0,37%
  • IDXV30 139   0,94   0,68%
  • IDXQ30 140   0,29   0,21%

Wamenkeu: Aset BMN Terdampak Banjir Aceh-Sumut Akan Diklaim Asuransi


Selasa, 02 Desember 2025 / 13:40 WIB
 Wamenkeu: Aset BMN Terdampak Banjir Aceh-Sumut Akan Diklaim Asuransi
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Wakil Menkeu menginstruksikan untuk menghitung besaran kerugian besar BMN yang terkena imbas bencana banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) khususnya Direktorat Barang Milik Negara (BMN) untuk menghitung besaran kerugian besar BMN yang terkena imbas bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ia menambahkan, jumlah kerugian besar aset BMN yang terkena bencana tersebut harus dihitung secara cermat, dilihat dari objek yang terdampak, tingkat kerusakan, serta besaran nilai pertanggungannya.

Adapun terkait pembangunan kembali aset yang rusak, pemerintah tidak hanya akan mengandalkan anggaran dari APBN, tetapi juga memanfaatkan pertanggungan asuransi karena beberapa objek telah diasuransikan.

Baca Juga: Korban Meninggal Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 604 Jiwa

“Dan teman-teman industri asuransi pasti kita klaim. Karena memang itulah gunanya dilakukan asuransi,” tutur Suahasil dalam agenda, Asuransi Barang Milik Negara Preferen dengan Pembiayaan Pooling Fund Bencana, Selasa (2/12/2025).

Suahasil menjelaskan, pemerintah akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, sesuai prinsip bahwa asuransi berfungsi untuk menutup risiko. Jika risiko tersebut terjadi dan termasuk dalam cakupan pertanggungan, maka asuransi menjadi perlindungan atas risiko itu.

Lebih lanjut, Suahasil membeberkan, tujuan utama seluruh aset BMN harus dilindungi dengan asuransi adalah bagian dari mitigasi risiko dan manajemen fiskal. Seperti memindahkan potensi kerugian kepada pihak penanggung untuk memastikan perlindungan aset negara.

Sebagaimana diketahui, premi asuransi BMN merupakan tanggung jawab pengguna Kementerian/Lembaga (K/L) dan dibayarkan oleh masing-masing K/L. Belanja premi asuransi BMN tahun 2026 adalah sebesar Rp 196 miliar untuk 75 K/L.

Hingga tahun 2025, total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran K/L mencapai Rp 61 triliun. Dengan peluncuran skema baru melalui pooling fund bencana, cakupan asuransi tahun ini bertambah Rp30 triliun, berasal dari tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total BMN yang diasuransikan pada tahun 2025 mencapai Rp 91 triliun.

Baca Juga: Update Banjir-Longsor di Sumut dan Aceh, BNPB: Jumlah Korban Meninggal 631 Orang

Selanjutnya: Bahlil: Banyak Izin Tambang Bermasalah Sudah Dicabut

Menarik Dibaca: 5 Tips Jaga Kebersihan Area Tindik untuk Pemula yang Baru Piercing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×