Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, upaya pengembalian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan mendahulukan nasabah tradisional.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut menjelaskan, nasabah tradisional tersebut meliputi pensiunan dan pegawai. "Jadi dalam batch pertama pembayaran diutamakan dulu untuk pembayaran polis-polis tradisional. Dan nantinya kami harapkan polis tradisional ini bisa kami sehatkan ke depan," kata dia ketika ditemui di Mandiri Investment Forum, Rabu (5/2).
Lebih lanjut Tiko menjelaskan, per Januari 2020 lalu, jumlah klaim yang harus dibayarkan oleh Jiwasraya kepada nasabah mencapai Rp 16 triliun. Namun demikian, Tiko tidak merinci mengenai waktu pencairan dana nasabah yang tertahan di perusahaan asuransi pelat merah itu.
Baca Juga: Tersangka kasus Jiwasraya terancam dikenai pidana tambahan, apa itu?
Baca Juga: Kejagung belum memastikan lama waktu pemblokiran 800 rekening efek
Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan pembayaran klaim bakal dilakukan pada kuartal I-2020 yakni sekitar bulan Maret. "Itu nanti tergantung. Karena nanti masih menunggu payung hukum dari Panja (panitia kerja) di DPR," ujar dia.
Pendahuluan pembayaran untuk nasabah tradisional dilakukan lantaran beban ekonomi nasabah yang bersangkutan dianggap lebih berat. Tiko menyebut, hal itu sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Secara keseluruhan jumlah nasabah tradisional Jiwasraya mencapai 4,7 juta orang. Namun, nasabah yang klaimnya sudah jatuh tempo masih sedikit. Sebab, klaim dari nasabah tradisional sebagian besar bersifat jangka panjang karena merupakan asuransi dana pensiun.
Baca Juga: Puluhan hektare tanah Benny Tjokro di Bogor dan Banten kembali diblokir Kejagung
Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro
Sementara, untuk produk asuransi bancassurance JS Saving Plan yang bermasalah, per Januari 2020 total utang klaim yang harus dibayarkan oleh perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 16 triliun.
Nantinya, klaim tersebut bakal dibayarkan secara bertahap. "Kalau yang nasabah JS Saving Plan memang Rp 16 triliun. Itu akhir Januari, sudah hampir semuanya jatuh tempo. Jadi memang kalau yang JS Saving Plan sudah menjadi utang klaim semua," jelas Tiko. (Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jiwasraya Dahulukan Pembayaran Polis untuk Pensiunan dan Pegawai".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News