Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara, untuk produk asuransi bancassurance JS Saving Plan yang bermasalah, per Januari 2020 total utang klaim yang harus dibayarkan oleh perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 16 triliun.
Nantinya, klaim tersebut bakal dibayarkan secara bertahap. "Kalau yang nasabah JS Saving Plan memang Rp 16 triliun. Itu akhir Januari, sudah hampir semuanya jatuh tempo. Jadi memang kalau yang JS Saving Plan sudah menjadi utang klaim semua," jelas Tiko. (Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jiwasraya Dahulukan Pembayaran Polis untuk Pensiunan dan Pegawai".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News