kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wakil kepala daerah boleh lebih dari satu


Senin, 31 Oktober 2011 / 08:34 WIB
Wakil kepala daerah boleh lebih dari satu
Chris Evans pemeran Captain America mendukung serial The Falcon and the Winter Soldier di Disney+.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Naga-naganya birokrasi pemerintahan daerah bisa bertambah gemuk. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membuka peluang adanya wakil kepala daerah tambahan. Artinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota boleh lebih dari satu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan mengatakan ketentuan itu masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang tengah digodok pemerintah.

Dalam bakal beleid itu, disebutkan kelak pemilihan gubernur, bupati atau walikota tidak dilakukan satu paket berpasangan dengan wakil kepala daerah. "Ada pemisahan mekanisme pemilihan kepala daerah dengan wakil kepala daerah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Ia mencontohkan mekanisme pemilihan gubernur nanti akan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Sedangkan wakil gubernurnya berasal dari birokrat dengan pangkat golongan minimal 1B.

Adapun untuk pemilihan bupati atau walikota tetap menggunakan mekanisme dipilih langsung. Adapun nanti wakil bupati atau wakil walikota ditunjuk oleh bupati terpilih.

Nah untuk posisi wakil kepala daerah ini, Kemdagri mengizinkan jumlahnya maksimal dua orang. Bahkan bisa juga tidak ada sama sekali wakil kepala daerah tergantung jumlah penduduk.

Menurut Djohermansyah, provinsi yang memiliki penduduk di atas 10 juta penduduk bisa memiliki dua wakil gubernur. Sementara kabupaten atau kota yang berpenduduk di atas 5 juta bisa memiliki dua wakil bupati atau walikota. Adapun kabupaten atau kota yang berpenduduk di bawah 100.000 orang tak perlu memiliki wakil bupati atau walikota.

Kaji ulang

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan pemerintah sebaiknya mengkaji kembali proses pemilihan wakil kepala daerah. Ia mengusulkan sebaiknya wakil kepala daerah bukan bagian dari partai politik agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan. “Sebaiknya dari birokrat,” katanya.

Pengamat otonomi daerah dari LIPI Syarif Hidayat mengatakan sejatinya wakil kepala daerah terutama wakil gubernur tidak dibutuhkan dalam pemerintahan. Sering kali tugas wakil gubernur tumpang tindih sehingga pemerintahan tak efektif.

Pengamat otonomi daerah Endi Jaweng menimpali wakil kepala daerah justru harus dihapuskan. Sebab hanya membuat postur pemerintah daerah makin gemuk. "Toh kerja wakil ini bisa di pegang sekretaris daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×