CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Waketum Partai Demokrat Tanggapi Presiden Jokowi yang Cawe-Cawe


Rabu, 31 Mei 2023 / 21:20 WIB
Waketum Partai Demokrat Tanggapi Presiden Jokowi yang Cawe-Cawe
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan bahwa seharusnya kepala negara bersikap netral terhadap pemilihan presiden yang akan dilakukan pada 2024 mendatang.

Ia juga mengkritik mengenai statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila cawe-cawe yang dilakukan dibolehkan dengan alasan kepentingan bangsa dan negara.

"Pernyataan (Presiden Jokowi) keliru karrna sebagai kepala negara presiden mestinya bersikap netral," kata Benny saat dikonfirmasi  Kontan.co.id, Rabu (31/5).

Menurutnya jika demi kepentingan bangsa dan negara boleh cawe-cawe, maka aparatur sipil negara yang lain bisa menggunakan asalan yang serupa untuk cawe-cawe juga.

"Maka dengan alasan yang sama juga boleh digunakan oleh Kapolri kemudian Ketua MK, Ketua MA dan juga Jaksa Agung bahkan juga KPK, BIN dan lainnya," kata Benny.

Meski demikian Benny tak mempermasalahkan jika presiden memiliki preferensi politik untuk mendukung capres tertentu.

Baca Juga: Pengamat Politik Sarankan Jokowi Netral, Tak Perlu Cawe-Cawe Sebagai Negarawan

Namun, dalam menjalankan posisi sebagai petugas partai, Benny menyebut presiden tak boleh menggunakan aparatur negara untuk merealisasikan dukungan politiknya.

Pasalnya kepala negara menurut Benny harus mampu menjaga iklim demokrasi agar tetap sehat.

"Hal tersebut bisa dimaklumi karena presiden adalah petugas partai, tapi presiden tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk merealisasikan dukungan politiknya. Presiden harus jaga iklim demokrasi agar tetap sehat," jelasnya.

Baca Juga: Tak Mau Netral, Jokowi Tegas Ikut Cawe-Cawe untuk Kepentingan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×