Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
BOGOR. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa tidak ada gesekan antara kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ditangkapnya Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga sudah mempersilakan setiap institusi untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum secara obyektif.
“Secara institusi, KPK dan polri tidak ada masalah, tidak ada friksi. Kalau terkena proses hukum silakan diproses,” ujar Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).
Menurut Badrodin, kasus yang terkait Bambang ini kasus baru dan berbeda dari laporan sebelumnya yang sempat dicabut. Dalam penanganan kasus Bambang, Badrodin juga menyebutkan bahwa seluruh prosedur penyelidikan telah dilakukan.
“Saya sudah sampaikan sudah ada alat bukti untuk melakukan tindakan kepolisian,” kata dia.
Badrodin pun sudah menjelaskan proses yang membuat Bambang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepada Presiden Jokowi. Jokowi, sebut dia, hanya meminta agar KPK dan Polri tidak saling berseteru dan saling menjaga sikap.
“Lagi pula pak Bambang tidak ditahan,” imbuh Badrodin yang menggantikan posisi Sutarman sejak 16 Januari lalu.
Seperti diketahui, Komisioner KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri saat sedang mengantar anaknya ke sekolah, Jumat pagi tadi. Dia ditangkap Bareskrim dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang akhirnya ditetapkan Makamah Konstitusi (MK) sebagai bupati. Presiden langsung memanggil Ketua KPK Abraham Samad, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Budi Waseso, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, serta Jaksa Agung HM Prasetyo. Usai pertemuan itu, Presiden kemudian memberikan keterangan pers yang intinya KPK dan Polri supaya bisa melakuan proses hukum secara obyektif.(Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News