Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan menilai kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto lemah hukum. Ia menganggap ada malapraktik dan semua proses hukum tidak sah.
Ganjar lebih lanjut mengatakan, telah menghubungi Badruddin Haiti untuk memberi masukan terkait penangkapan Bambang Widjojanto. "Supaya institusi Polri tidak malu, kan polisi jagoannya penyidikan" ujarnya, Jumat (23/1).
Ia pun menjawab mengenai tidak akan adanya SP 3 terhadap kasus Bambang Widjojanto. "Kalau istilah dokter ini malapraktik di kepolisian, tapi nanti saya jelasin dengan amat terang benderang malapraktiknya dimana" ungkap Ganjar L Bondan.
Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah berharap Presiden Jokowi bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. "Kuncinya ada di Jokowi, dan sebagai presiden bisa tunjukkan jati dirinya" sebutnya.
Sebelumnya Bareskrim melakukan penangkapan kepada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Penangkapan ini setelah ada laporan dari politikus PDI Perjuangan Sugianto Sabran atas sengketa Pilkada Waringin Barat. Bambang diduga menyuruh pemberian laporan palsu atas persidangan Pilkada di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News