kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aktivis anti korupsi tuntut Bambang dilepaskan


Jumat, 23 Januari 2015 / 17:46 WIB
Aktivis anti korupsi tuntut Bambang dilepaskan
ILUSTRASI. PLN bekerja sama dengan PT ABB Sakti Industri dalam memperkuat jaringan pengisian daya kendaraan listrik.KONTAN/Muradi


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sejumlah aktivis melakukan orasi dengan meneriakkan bahwa penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto adalah tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK dari tahanan karena penangkapannya sewenang-wenang.

Mereka juga menuntur Presiden Jokowi membatalkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri serta mengajak seluruh rakyat Indonesia membela KPK.

Budayawan Butet Kertaredjasa mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk memberi dukungan moral serta menjaga institusi KPK dari berbagai serangan. "Ini skenario untuk melemahkan KPK, rakyat punya harapan untuk jaga dan pertahankan KPK" ujarnya di Gedung KPK, Jumat (23/1).

Butet juga mengaku bahwa masyarakat Indonesia tidak cukup bodoh untuk mengetahui sebab penangkapan Bambang Widjojanto. "Ini pasti melihat penangkapan Bambang terkait penetapan tersangka Budi Gunawan, diharap Jokowi muncul dan beri pernyataan" tandas Butet Kertaredjasa.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan, sangat menyesalkan penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim. "Presiden Jokowi harus segera turun tangan agar semua lebih kondusif dan aman demi penegakan hukum" sebut Denny Indriyana.

Anggota Indonesian Coruption Watch, Ade Irawan juga menegaskan bahwa Presiden harus bertanggung jawab atas kasus yang terjadi. "Ini bola panas dari Presiden dan harus bertanggung jawab" sebut Ade Irawan.

Ia mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang kemudian diundur. Namun, ketika proses penegakan hukum dilakukan KPK, Presiden Jokowi diminta tidak berpangku tangan dalam kinerja KPK.

Sementara Pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan kalau Bambang Widjojanto tidak dibebaskan esok hari, maka tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×