kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Wajib Pajak SDA Risiko Tinggi, Audit Pajak Siap Lakukan Pemeriksaan


Kamis, 22 Januari 2026 / 15:32 WIB
Wajib Pajak SDA Risiko Tinggi, Audit Pajak Siap Lakukan Pemeriksaan
ILUSTRASI. Mesin CRM DJP identifikasi mayoritas WP sektor SDA berisiko tinggi. Ketahui mengapa audit pajak kini jadi fokus utama dan dampaknya.(KONTAN/Nurtiandriyani.S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa mesin Compliance Risk Management (CRM) milik DJP menandai mayoritas wajib pajak (WP) sektor sumber daya alam (SDA) sebagai berisiko tinggi dan memerlukan treatment berupa audit.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemetaan risiko kepatuhan perpajakan dilakukan berbasis data historis jangka panjang terhadap wajib pajak yang sama di sektor tertentu. 

Data tersebut dianalisis untuk melihat konsistensi kepatuhan dan kontribusi pajak terhadap kinerja penerimaan negara.

"Kami mempunyai series of data sampai bahkan puluhan tahun ke belakang, mengikuti wajib pajak yang sama di sektor yang tertentu, kita lihat seberapa risiko terhadap kinerja perpajakan dan kepatuhan perpajakannya," ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Pemerintah Tolak Perekaman Pemeriksaan Pajak, Dinilai Rawan Bocor Data Wajib Pajak

Bimo menjelaskan, dalam hasil pemetaan tersebut, mayoritas wajib pajak di sektor-sektor tersebut masuk kategori risiko tinggi sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit. 

"Artinya, tembaga, sawit dan batubara tadi rata-rata memang treatment-nya harus diaudit dari compliance risk management mesin kami," katanya.

Meski demikian, DJP tidak semata-mata mengedepankan pendekatan pemeriksaan, melainkan juga edukasi dan pengawasan non-audit sesuai profil risiko masing-masing wajib pajak.

"Tentu kita inginnya adalah lebih mengedukasi,lebih kepada pengawasan yang sifatnya tidak audit," katanya.

Baca Juga: Kejar Target 2026, Ditjen Pajak Tak Ingin Bergantung Komoditas

DJP mengakui keterbatasan jumlah pemeriksa pajak masih menjadi tantangan. Saat ini, jumlah pemeriksa pajak baru sekitar 6.500 orang dari total sekitar 44.000 pegawai DJP, sehingga rasio cakupan audit masih relatif rendah. 

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP berencana menambah 3.000–4.000 pemeriksa pajak serta memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung analisis data dan penyusunan rencana audit.

Selanjutnya: Kemenperin dan Pengusaha Tepung Ungkap Potensi & Tantangan Industri Pati Ubi Kayu

Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×