Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa upaya mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2026 tidak dapat lagi bergantung pada sektor komoditas.
Untuk itu, pemerintah akan menempuh strategi perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy agar penerimaan pajak lebih berkelanjutan dan responsif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, arah kebijakan perpajakan 2026 sejalan dengan target APBN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar pada komoditas membuat kinerja penerimaan pajak sangat rapuh karena dipengaruhi siklus harga global.
"Karena sangat fragile sekali apabila kinerja perpajakan kita sangat bergantung kepada komoditas," ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak Targetkan Rp 200 Triliun dari Penambahan Basis Pajak pada Tahun 2026
Bimo menegaskan, DJP perlu merancang kebijakan administrasi perpajakan yang mampu menetralisir dampak fluktuasi harga komoditas.
Fokus utama diarahkan pada pembangunan kepatuhan yang konsisten dan berbasis kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dengan tax base yang lebih berkelanjutan dibandingkan penerimaan berbasis sumber daya alam.
Selain tantangan ketergantungan komoditas, DJP juga menghadapi persoalan lemahnya baseline sumber penerimaan utama.
"Kita harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity," katanya.
Di sisi lain, Bimo mengungkapkan, masih banyak pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar sebagai wajib pajak, namun belum masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Penerimaan Negara Sulit Naik, Target Pajak Jadi Andalan
Berdasarkan pemetaan DJP melalui sistem Core Tax Administration System (Cortex), tercatat sekitar 90 juta wajib pajak telah masuk ke dalam basis data.
Namun, sebanyak 65 juta wajib pajak berstatus non-efektif karena setelah diaudit diketahui sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 25 juta wajib pajak dengan NPWP aktif, tetapi hanya 15 juta wajib pajak yang secara konsisten melaporkan dan membayar pajak.
Artinya, terdapat sekitar 10 juta wajib pajak aktif yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"10 juta ini nanti akan kami lihat, kami akan datangi satu per satu. Kita akan geotagging, kita akan masukkan ke dalam basket untuk kami awasi lebih kencang," tegas Bimo.
Selanjutnya: Inilah Sebutan Benda Langit yang Mengelilingi Planet dan Jenisnya
Menarik Dibaca: E-Statement: Kunci Lapor Pajak Tanpa Stres, Banyak Orang yang Belum Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













